Carlos Ghosn Digugat Nissan Rp 1,24 Triliun

JAKARTA, SENAYANPOST.com – Carlos Ghosn telah digugat secara perdata oleh Nissan Motor Co di Jepang, dengan meminta ganti rugi 10 miliar yen (setara Rp 1,24 triliun) atas dugaan kesalahan keuangannya, Rabu (12/2/2020).
Ghosn yang mantan Bos Nissan itu telah menghadapi tuntutan pidana di Jepang karena memanipulasi gaji tahunannya dan menyalahgunakan dana perusahaan, sampai ia melarikan diri ke Libanon pada bulan Desember 2019.
Atas tuduhan tersebut, Ghosn berulang kali membantah melakukan kesalahan.

Pembuat mobil nomor dua Jepang itu menambahkan bahwa pihaknya dapat melakukan tindakan hukum terpisah atas apa yang disebutnya “tidak berdasar dan memfitnah” pernyataan yang dibuat Carlos Ghosn dalam konferensi pers di Beirut bulan lalu.
Baca Juga
Komentar